Penetapan Upah Minimum di Tahun 2023
Pada setiap akhir tahun, pemerintah selalu
menetapkan Upah Minimum di masing-masing daerah yang bertujuan untuk jaring
pengaman di suatu wilayah. Menurut pasal 23 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) upah minimum merupakan upah
belanan terrendah yang terdiri atas:
- 1. Upah tanpa tunjangan
- 2. Upah pokok dan upah tunjangan tetap
- 3. Upah diperusahaan terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Upah minimum pada pasal 88 ayat (4) UU nomor 13
tahun 2003 yaitu tentang penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup
layak dan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun,
dengan adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 pasal 88 ayat (4) UU nomor 13
tahun 2003 telah dicabut dan berganti dengan pasal 25 PP 36/2021 yang merupakan
turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam UU ini menyebutkan bahwa upah minimum
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPSI) Andi Gani Nena Wea tidak setuju dengan adanya penghitungan Upah minimum
provinsi (UMP) tahun 2023 tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36
Tahun 2021. Menurutnya, formula yang dilakukan untuk penghitungan menggunakan
PP tersebut membuat UMP menjadi lebih kecil. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik mengacu pada UU
Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula
perhitungan upah minimum yang memuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Jika kita melihat kedua indicator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa
upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah
minimum tahun 2022”, Katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI,
Selasa (8/11/2022).
Sumber:
·
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
·
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
·
https:money.kompas.com
·
https:googlemaps.com
Comments
Post a Comment